KEINDAHAN ISLAM DARI SEGI HAK-HAK KELUARGA
Alah Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan kita kaum muslimin untuk berbuat baik kepada keluarga dan orang yang punya hubungan kekerabatan dengan kita, terutama adalah orang tua kita. Salah satu hak keluarga adalah terus di sambung hubungan kekeluargaannya itu dengan cara saling bersilaturahim. Sebagaimana yang tertera dalam al Qur’an dan hadits di bawah ini yang memerintahkan kepada kita agar selalu menjaga hubungan kekeluargaan.
“Bertakwalah kamu sekalian kepada Allah
yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu sekalian saling meminta satu
sama lain dan peliharalah hubungan silaturahim”.
[QS. An Nisa : 1]
“Sembahlah Allah dan jangan kamu
sekalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah kepada
kedua orang tua, sanak kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil,
dan hama sahayamu”.
[QS.An Nisa : 36]
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda,”Barangsiapa yang beriman kepada
Alah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah maka hendakhal
ia menghubungkan tali silaturahmi. Dan barangsiapa beriman kepada Allah
dan Hari akhir maka hendaklah ia berkata dengan perkataan yang baik atau
kalau tidak, hendaklah diam”.
[HR. Bukhori dan Muslim]
Kita
sebagai orang yang beriman haruslah menghubungkan tali persaudaraan
dengan kerabat dekat maupun keluarganya. Dengan begitu ia akan merasakan
indahnya persatuan dan kesatuan antara muslimin. Tetapi untuk bisa
megamalkan perintah diatas yaitu menyambung tali silaturahmi maka yang
harus kita lakukan sebelumnya adalah mengenal atau mengetahui siapa saja
yang termasuk keluarga dekat dan keluarga yang jauh, siapa kerabat
dekatnya dan siapa kerabat dekatnya, baru setelah itu kita mulai
menyambung hubungan persaudaraan kita dengan rumahnya / dengan
menelponnya dan dengan sarana-sarana lainnya.
“Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”orang yang menghubungkan
persahabatan bukanlah orang yang memberi jaminan, tetapi orang yang
menghubungkan persahabatan adalah orang yang apabila sanak kerabatnya
memutuskan hubungan maka ia menyambungnya”.
[HR. Bukhori]
Begitulah yang
dimaksud dengan menghubungkan tali persaudaraan atau tali silaturahmi,
yaitu orang yang tetap menyambung persaudaraannya meskipun saudara/
kerabatnya itu menyambungkannya atau memutuskannya. Dan kita tidaklah
diperbolehkan menyambung tali silaturahim karena kerabatnya tersebut
menyambungnya dan memutuskan tali silaturahim karena kerabatnya tersebut
memutusnya.
Sumber : http://situsresmimdk.blogspot.com/2011/12/beberapa-keindahan-dalam-islam-bag1.html
0 komentar:
Posting Komentar