Keindahan Islam dalam Pergaulan Laki-laki dan Perempuan
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Allah Ta’ala telah menciptakan manusia ini dalam dua jenis, pria dan wanita. Dan sebagaimana telah diketahui pula bahwa kaum pria pasti membutuhkan kepada kaum wanita, bahkan tidaklah akan sempurna kepriaan/kejantananan kaum pria kecuali dengan adanya wanita yang menjadi pasangan hidupnya. Begitu juga kaum wanita, mereka pasti membutuhkan kepada kaum pria, dan kewanitaannya tidaklah akan sempurna melainkan dengan adanya seorang pria yang menjadi pasangan hidupnya. Mereka saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling memenuhi kebutuhan pasangannya.
Maha suci Allah Yang telah menjadikan kelemahan masing-masing jenis sebagai simbul kesempurnaannya bagi pasangannya. Kaum pria memiliki kelemahan dalam banyak hal, misalnya ia tidak dapat mengandung, kurang sabar mengatur dan merawat anak dan rumah, kurang bisa berdandan, bersuara keras dan kasar, kurang bisa lemah lembut, akan tetapi kekurangan-kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi wanita yang menjadi pasangannya. Sehingga bila ada pria yang lemah lembut, bersuara merdu, jalannya melenggak-lenggok, suka memasak, senantiasa berdandan biasanya dikatakan sebagai pria yang kurang normal, atau yang sering disebut dengan waria. Begitu juga sebaliknya, kaum wanita memiliki kelemahan berupa, tidak perkasa, bersuara lantang/lantang, kurang bisa tegas, mudah takut, selalu datang bulan, kurang gesit, dan seterusnya. Akan tetapi berbagai kekurangannya ini merupakan kesempurnaan bagi pria yang menjadi pasangannya, sehingga bila ada wanita yang berpenampilan perkasa, bersuara keras, dan tidak suka berdandang maka biasanya disebut dengan tomboy.
Walau
demikian, syari’at Al Qur’an tidaklah membiarkan mereka berpasangan
bebas, dan dengan cara apapun. Sebab, yang diciptakan dalam keadaan
berpasang-pasang semacam ini bukan hanya manusia, tetapi ada
mahluk-mahluk lain yang diciptakan demikian juga, misalnya binatang.
Binatang juga diciptakan dalam keadaan berpasang-pasang, jantan dan
betina, dan mereka saling berpasangan pula.
Oleh
karena itu, syari’at Al Qur’an mengatur hubungan antara pria dan
wanita dengan syari’at yang dapat menjaga martabat mereka sebagai
mahluk yang mulia dan membedakan hubungan sesama mereka dari hubungan
binatang sesama binatang. Manusia adalah mahluk yang telah dimuliakan
oleh Allah di atas mahluk-mahluk selain mereka, oleh karena itu
hendaknya kita sebagai manusia menjaga kehormatan ini dengan cara
menjalankan syari’at Al Qur’an yang telah menetapkan kehormatan kita
tersebut:
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan
makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al Isra’: 70)
Syari’at Al Qur’an hanya membenarkan dua cara bagi manusia untuk menjalin hubungan dengan lawan jenisnya:
A. Cara perbudakan
Cara
ini hanya dapat dilakukan melalui peperangan antara umat Islam melawan
orang-orang kafir, dan bila kaum muslimin berhasil menawan sebagian
dari mereka, baik lelaki atau wanita, maka pemimpin umat Islam berhak
untuk memperbudak mereka, dan juga berhak untuk meminta tebusan atau
membebaskan mereka tanpa syarat.
B. Pernikahan
Hanya
dengan dua cara inilah manusia dibenarkan untuk menjalin hubungan
dengna pasangannya. dan hanya dengan dua cara inilah tujuan
disyari’atkannya hubungan dengan lawan jenis akan dapat dicapai dengan
baik. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an,
“Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa
tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum: 21)
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan akan syari’at yang mengatur hubungan antara lawan jenis ini dengan sabdanya,
“Tidaklah pernah didapatkan suatu hal yang berguna bagi doa orang yang saling mencintai serupa dengan pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Al Albani)
Adapun berbagai hubungan selain cara ini, maka tidaklah dibenarkan dalam syari’at Al Qur’an, oleh karena itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah
sekali-kali seorang lelaki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali
bila wanita itu ditemani oleh lelaki mahramnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits lain Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan alasan larangan ini,
“Janganlah salah seorang dari kamu berduaan dengan seorang wanita, karena setanlah yang akan menjadi orang ketiganya.” (HR. Ahmad, At Tirmizi, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Al Albani)
Bukan
hanya syari’at Al Qur’an yang mencela berbagai hubungan lawan jenis
diluar pernikahan, bahkan masyarakat kitapun dengan tegas mencela
hubungan tersebut, sampai-sampai mereka menyamakan hubungan tersebut
dengan hubungan yang dilakukan oleh mahluk selain manusia, yaitu
binatang. Mereka menjuluki hubungan di luar pernikahan dengan sebutan “kumpul kebo”.
Julukan ini benar adanya, sebab yang membedakan antara hubungan lawan
jenis yang dilakukan oleh binatang dan yang dilakukan oleh manusia
ialah syari’at pernikahan. Dan pernikahan dalam syari’at Al Qur’an
harus melalui proses dan memenuhi kriteria tertentu, sehingga bila
suatu hubungan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidaklah ada
bedanya hubungan tersebut dengan hubungan yang dilakukan oleh binatang.Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Sumber : http://yahyaayyash.wordpress.com/2008/06/02/keindahan-islam-dalam-pergaulan-laki-laki-dan-wanita/
0 komentar:
Posting Komentar